Sebuah cerita yang terjadi di sebuah desa yang bernama Teluk Pinang Sebatang sekarang bernama Koto Taluk terletak diseberang Sintuo. Buku ini menceritakan tentang asalmuasal nama Limuno.
Pada zaman dahulu orang mendapat buah-buahan dari dalam hutan, sekarang orang desa membeli buah-buahan dari pasar dan mall. Dahulu orang sesat dalam hutan rimba belantara, sekarang orang sesat dalam kota.
Inilah sebuah kisah seorang pemuda bernama Ali Gepar yang tersasat dalam hutan dan tak tahu lagi mana arah yang akan dituju, mana jalan yang akan ditempuh. Kepada siapa akan bertanya, kepada siapa akan menghimbau. Berteriak besar-besar, yang menjawab hanya senggaung saja. Mau tidak mau selamatkan diri dari ancaman penghuni hutan rimba raya.
Akhirnya Ali Gepar sampai ke sebuah negeri atau desa yang penduduknya terdiri dari orang-orang Tanaku. Mereka ini menurut hikayat adalah orang-orang bunian yang adat-istiadatnya sangat berbeda dengan adat-istiadat anak cucu. Mereka adalah orang bunian yang populernya disebut bangsa jin.
Ali Gepar pasrah, ia menduga tidak mungkin kembali ke tanah tumpahnya. Maka di negeri Tanaku ia mencari induk semang, tempat ia menggntungkan hidup, nasib dan peruntungannya.
Ia bertemu dengan seorang gadis anak Batin Tanaku. Sebagai manusia normal, ia jatuh hati kepada gadis anak Batin Tanaku. Tali cinta terajut. Tentu hubungan ini diinginkan berakhir ke jenjang pernikahan.
Dengan rasa cinta yang mendalam Ali Gepar meminta izin kepada calon mertuanya untuk meminta izin kedua orang tuanya yang berada di Koto Taluk. Namun rencana sering tidak sesuai dengaan harapan. Setelah Ali Gepar sampai di Koto Taluk, disambut dengan ratapan dan tangisan yang membawa Ali Gepar kepada perubahan menolak cinta suci murni yang telah tertanam didalam hatinya.
Semaian cintanya terhadap gadis tanaku telah tumbuh subur. Pohon cintanya telah berurat berakar dihati gadis lugu orang tanaku. Tia-tiba berubah 180 derajat. Janji yang telah diikrarkan, dihapusnya dengan tinta kebencian. Semboyan orang tanaku: “Berjanji Berdosa Mungkir, Titian Binasa Lapuk.” Orang-orang Tanaku sangat teguh dengan janji. Memungkiri janji bagi mereka adlah suatu dosa yang sulit dihapus.
Bagi Ali Gepar, semua menjadi angina lalu. Restu Ibu dan Ayah lebih berharga dari pada cinta. Disatu pihak teguh dengan janji. Sehingga kedua pandangan ini tidak mungkin bertemu. Musyawarah tidak mungkin lagi diadakan. Orang Tanaku mengambil jlannya sendiri, dengan cara melakukan penganianyaan terhadap masyarakat Koto taluk, memakan ternak, membunuh orang dan hewan peliharaan. Orang Tanaku mengganas.
Kemelut cinta antara kedua keluarga yang berbeda agama, adapt istiadat, kebudayan dan jenis ini diakhiri dengan terperangkapnya seekor Harimau yang berubah menjadi gadis cantik.
Koto Taluk menjadi gempar. Kejadian ini meninggalkan kesan yang dalam dan sekaligus mengakhiri kemelut cinta Ali Gepar dengan Gadis Tanaku dengan sebuah perjanjian yang dikenal dengan Sumpah Seratih antara Orang Tanaku dengan Desa Koto Taluk.
Sumpah Seratih Orang Tanaku dan Masyarakat Kenegerian Koto Taluk
Sumpah Seratih itu ditawarkan oleh Rebung Muda, tak lain adalah Gadis Tanaku itu. Ia menawarkan sebuah konsep kepada Datuk Penghulu, Rebung muda mengadakan “Sumpah yang kita akan kita kukuhkan, bukanlah sumpah antara pribadi Ali Gepar dengan saya, namun sumpah yg akan diikrarkan adalah merupakan sumpah antara Suku
Tanaku dengan anak cucu kemenakan yg berada dalam kampung berpenghulu, bermonti berdubalang,”
Adapun tawaran itu :
1. bahwa kami orang Tanaku, jangan sekali kali dijantani. Hal itu pantang bagi kami, mulai dari nenek moyang dan sampai sekarang ini, yg selalu berlaku dari dahulu sampai akhir zaman.
2. kalau berada dlm hutan belantara, sekali kali jangan membersihkan periuk di hulu sungai.
3. kalau membelah kayu dengan menggunakan baji, jangan sekali kali bajinya ditinggalkan terjepit pada kayu itu.
4. jaga menjaga keselamatan. Artinya kalau ada anak cucu dan kemenakan yg mandi dalam hutan jgn btelanjang bulat, pakailah basahan (pakaian mandi).
5. kala khujanan dlm hutan, sekali kali jgn mempertudung daun torok. Itu pesan nenek moyang kami sejak lama.
6. kalu dikampung masing-masing pakailah adat masing-masing. Tapi kalau anak cucu serta kemenakan berada dikampung orang pakailah adapt dmn kita berada.
7. kita sudah merupakan satu keluarga yg bsaudara akan saling malu memalui, jgn bercakap sombong dlm hutan. Sperti mematahkan kayu tanpa alat.
Siapa yang melanggar dan melangjahi jnji atau ikrar dan sumpah serati ini, maka sumpah serati tidak berlaju padanya.”
Kemudian Datuk Penghulu yg berempat mnetapkan daerah hokum berlakunya sumpah seratih itu;
1. selatan berbatas dgn Titian Modang Rimbo Berkuak
2. timur berbatas dgn Sungai Teso
3. barat berbatas dgn hulu Sungai Teso, Kampung Durian, Gunung Sahilan.
4. utara ke Bukit Timbunan Tulang dan Batang Kering.
Disamping larangan yang tujuh, dibuat pula suatu persetujuan. Yaitu untuk kemakmuran Negeri Tanaku, seandainya ada bayi yg lahir karena hubungan tanpa nikah antara anak cucu kemenakan. Maka bayi itu adlah hak Orang Tanaku, seperti:
- Tua anak dari bapak
- Tercampur sulbi org lain, selain suami (berbuat zinah)
Kalau sasat dalam hutan rimba org tanaku akn mnunjuki jalan yg benar dgn cara menggarut jalan yg akan dilalui. Sendainya tertidur dlm hutan, Orang Tanaku akn membangunkan dgn pekikan beruntun. Sumpah seratih diikrarkan.
Pada zaman dahulu orang mendapat buah-buahan dari dalam hutan, sekarang orang desa membeli buah-buahan dari pasar dan mall. Dahulu orang sesat dalam hutan rimba belantara, sekarang orang sesat dalam kota.
Inilah sebuah kisah seorang pemuda bernama Ali Gepar yang tersasat dalam hutan dan tak tahu lagi mana arah yang akan dituju, mana jalan yang akan ditempuh. Kepada siapa akan bertanya, kepada siapa akan menghimbau. Berteriak besar-besar, yang menjawab hanya senggaung saja. Mau tidak mau selamatkan diri dari ancaman penghuni hutan rimba raya.
Akhirnya Ali Gepar sampai ke sebuah negeri atau desa yang penduduknya terdiri dari orang-orang Tanaku. Mereka ini menurut hikayat adalah orang-orang bunian yang adat-istiadatnya sangat berbeda dengan adat-istiadat anak cucu. Mereka adalah orang bunian yang populernya disebut bangsa jin.
Ali Gepar pasrah, ia menduga tidak mungkin kembali ke tanah tumpahnya. Maka di negeri Tanaku ia mencari induk semang, tempat ia menggntungkan hidup, nasib dan peruntungannya.
Ia bertemu dengan seorang gadis anak Batin Tanaku. Sebagai manusia normal, ia jatuh hati kepada gadis anak Batin Tanaku. Tali cinta terajut. Tentu hubungan ini diinginkan berakhir ke jenjang pernikahan.
Dengan rasa cinta yang mendalam Ali Gepar meminta izin kepada calon mertuanya untuk meminta izin kedua orang tuanya yang berada di Koto Taluk. Namun rencana sering tidak sesuai dengaan harapan. Setelah Ali Gepar sampai di Koto Taluk, disambut dengan ratapan dan tangisan yang membawa Ali Gepar kepada perubahan menolak cinta suci murni yang telah tertanam didalam hatinya.
Semaian cintanya terhadap gadis tanaku telah tumbuh subur. Pohon cintanya telah berurat berakar dihati gadis lugu orang tanaku. Tia-tiba berubah 180 derajat. Janji yang telah diikrarkan, dihapusnya dengan tinta kebencian. Semboyan orang tanaku: “Berjanji Berdosa Mungkir, Titian Binasa Lapuk.” Orang-orang Tanaku sangat teguh dengan janji. Memungkiri janji bagi mereka adlah suatu dosa yang sulit dihapus.
Bagi Ali Gepar, semua menjadi angina lalu. Restu Ibu dan Ayah lebih berharga dari pada cinta. Disatu pihak teguh dengan janji. Sehingga kedua pandangan ini tidak mungkin bertemu. Musyawarah tidak mungkin lagi diadakan. Orang Tanaku mengambil jlannya sendiri, dengan cara melakukan penganianyaan terhadap masyarakat Koto taluk, memakan ternak, membunuh orang dan hewan peliharaan. Orang Tanaku mengganas.
Kemelut cinta antara kedua keluarga yang berbeda agama, adapt istiadat, kebudayan dan jenis ini diakhiri dengan terperangkapnya seekor Harimau yang berubah menjadi gadis cantik.
Koto Taluk menjadi gempar. Kejadian ini meninggalkan kesan yang dalam dan sekaligus mengakhiri kemelut cinta Ali Gepar dengan Gadis Tanaku dengan sebuah perjanjian yang dikenal dengan Sumpah Seratih antara Orang Tanaku dengan Desa Koto Taluk.
Sumpah Seratih Orang Tanaku dan Masyarakat Kenegerian Koto Taluk
Sumpah Seratih itu ditawarkan oleh Rebung Muda, tak lain adalah Gadis Tanaku itu. Ia menawarkan sebuah konsep kepada Datuk Penghulu, Rebung muda mengadakan “Sumpah yang kita akan kita kukuhkan, bukanlah sumpah antara pribadi Ali Gepar dengan saya, namun sumpah yg akan diikrarkan adalah merupakan sumpah antara Suku
Tanaku dengan anak cucu kemenakan yg berada dalam kampung berpenghulu, bermonti berdubalang,”
Adapun tawaran itu :
1. bahwa kami orang Tanaku, jangan sekali kali dijantani. Hal itu pantang bagi kami, mulai dari nenek moyang dan sampai sekarang ini, yg selalu berlaku dari dahulu sampai akhir zaman.
2. kalau berada dlm hutan belantara, sekali kali jangan membersihkan periuk di hulu sungai.
3. kalau membelah kayu dengan menggunakan baji, jangan sekali kali bajinya ditinggalkan terjepit pada kayu itu.
4. jaga menjaga keselamatan. Artinya kalau ada anak cucu dan kemenakan yg mandi dalam hutan jgn btelanjang bulat, pakailah basahan (pakaian mandi).
5. kala khujanan dlm hutan, sekali kali jgn mempertudung daun torok. Itu pesan nenek moyang kami sejak lama.
6. kalu dikampung masing-masing pakailah adat masing-masing. Tapi kalau anak cucu serta kemenakan berada dikampung orang pakailah adapt dmn kita berada.
7. kita sudah merupakan satu keluarga yg bsaudara akan saling malu memalui, jgn bercakap sombong dlm hutan. Sperti mematahkan kayu tanpa alat.
Siapa yang melanggar dan melangjahi jnji atau ikrar dan sumpah serati ini, maka sumpah serati tidak berlaju padanya.”
Kemudian Datuk Penghulu yg berempat mnetapkan daerah hokum berlakunya sumpah seratih itu;
1. selatan berbatas dgn Titian Modang Rimbo Berkuak
2. timur berbatas dgn Sungai Teso
3. barat berbatas dgn hulu Sungai Teso, Kampung Durian, Gunung Sahilan.
4. utara ke Bukit Timbunan Tulang dan Batang Kering.
Disamping larangan yang tujuh, dibuat pula suatu persetujuan. Yaitu untuk kemakmuran Negeri Tanaku, seandainya ada bayi yg lahir karena hubungan tanpa nikah antara anak cucu kemenakan. Maka bayi itu adlah hak Orang Tanaku, seperti:
- Tua anak dari bapak
- Tercampur sulbi org lain, selain suami (berbuat zinah)
Kalau sasat dalam hutan rimba org tanaku akn mnunjuki jalan yg benar dgn cara menggarut jalan yg akan dilalui. Sendainya tertidur dlm hutan, Orang Tanaku akn membangunkan dgn pekikan beruntun. Sumpah seratih diikrarkan.
Untuk cerita lengkapnya anda bisa membeli atau membaca buku :
Judul Buku : Limuno
Penulis : Drs. Bustami M. Lipsi
Tebal Buku : 74 Halaman
Tahun Terbit : 1995
Penerbit : CV. BUDI Medan
Tebal Buku : 74 Halaman
Tahun Terbit : 1995
Penerbit : CV. BUDI Medan
0 comments:
Post a Comment